Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] .
Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu[3].
Peringatan tersebut antara lain: dengan memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.
Feminisme: Peran Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.
Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(role of the father) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki[4]. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan[5].
Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain[6].
Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.
Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.
Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34.
الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا ﴿٣٤﴾
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[7][289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290][8]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291][9], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292][10]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya. Dan perintah itu sifatnya tidak wajib karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman[11].
Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan streotype[12]. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam
Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan[13].
Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.
Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami[14]. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…[15]
Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga bukan karena pertama, وَبِمَا أَنْفَقُوا (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)[16], sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kedua, penetapan illat suatu hukum tidak ditetapkan secara aqli, akan tetapi ditetapkan secara syar’i.
Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata وَبِمَا أَنْفَقُو, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)
“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya”.
Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan[17]. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
اتقي الله ولا تخا لفي زوجك
Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.
Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ[18]
Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)
Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi[19].
Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.
Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja[20]. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah sunnah[21] untuk di shodaqohkan ke keluarga.
Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: Pilihan pertama, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi generasi khoiru ummah serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. Pilihan kedua, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai Ibu dan Pengatur rumah tangga .
Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja (menanggung nafkah). Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (ditanggung berdua), dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus bed rest total.
Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.
Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.
[1] Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13
[2] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18
[3] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17
[4] Ibid, hlm. 58
[5] Ibid, 58-67
[6] Ibid, 67
[7] [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[8] [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[9][291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[10][292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
[11] Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51
[12] Ibid, 52-53
[13] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997
[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146
[15] TQS an-Nisa : 34)
[16] lihat surat annisa’ ayat 34
[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143
[18] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797
[19] Ibid, hlm. 141-146
[20] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997
[21] Sunnah adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Tampilkan postingan dengan label tentang wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang wanita. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 November 2009
Jumat, 06 November 2009
Nasihat Untuk Putri Muslimah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillah hirohman nirohim.
Wahai Puteriku ......, Puteriku tercinta!
Aku seorang yang telah berusia hampir lima puluh tahun. Hilang sudah masa remaja, impian dan khayalan. Aku telah mengunjungi banyak negeri, dan berjumpa dengan banyak orang. Aku juga telah merasakan pahit getirnya dunia. Oleh karena itu dengarkanlah nasehat-nasehatku yang benar lagi jelas, berdasarkan pengalaman-pengalamanku, yang belum pernah engkau dengar dari orang lain sebelumnya. Kami telah menulis dan mengajak kepada perbaikan moral, menghapus kejahatan dan mengekang hawa nafsu, sampai penatumpul, dan mulut letih, tetapi kami tidak menghasilkan apa-apa. Kemungkaran tidak dapat kami berantas, bahkan semakin bertambah, kerusakan telah mewabah, para wanita keluar dengan pakaian merangsang, terbuka bagian lengan, betis dan lehernya. Kami belum menemukan cara untuk memperbaiki, kami belum tahu jalannya. Sesungguhnya jalan kebaikan itu ada di depanmu, putriku!!! Kuncinya berada di tanganmu. Benar bahwa lelakilah yang memulai langkah pertama dalam lorong dosa, tetapi bila engkau tidak setuju, laki-laki itu tidak akan berani, dan andaikata bukan lantaran lemah gemulaimu, laki-laki tidak akan bertambah parah. Engkaulah yang membuka pintu, kaukatakan kepada si pencuri itu : silakan masuk … ketika ia telah mencuri, engkau berteriak : maling …! Tolong … tolong… saya kemalingan.Demi Allah … dalam khayalan seorang pemuda tak melihat gadis kecuali gadis itu telah ia telanjangi pakaiannya. Demi Allah … begitulah, jangan engkau percaya apa yang dikatakan laki-laki, bahwa ia tidak akan melihat gadis kecuali akhlak dan budi bahasanya. Ia akan berbicara kepadamu sebagai seorang sahabat. Demi Allah … ia telah bohong! Senyuman yang diberikan pemuda kepadamu, kehalusan budi bahasa dan perhatian, semua itu tidak lain hanyalah merupakan perangkap rayuan ! setelah itu apa yang terjadi? Apa, wahai puteriku? Coba kau pikirkan! Kalian berdua sesaat berada dalam kenikmatan, kemudian engkau ditinggalkan, dan engkau selamanya tetap akan merasakan penderitaan akibat kenikmatan itu. Pemuda tersebut akan mencari mangsa lain untuk diterkam kehormatannya, dan engakulah yangmenanggung beban kehamilan dalam perutmu. Jiwamu menangis, keningmu tercoreng, selama hidupmu engkau akan tetap berkubang dalam kehinaan dan keaiban, masyarakat tidak akan mengampunimu selamanya. Bila engkau bertemu dengan pemuda, kau palingkan muka, dan menghindarinya. Apabila pengganggumu berbuat lancang lewat perkataan atau tangan yang usil, kau lepaskan sepatu dari kakimu. Wahai Putriku.....lalu kau lemparkan ke kepalanya, bila semua ini engkau lakukan, maka semua orang di jalan akan membelamu. Setelah itu anak-anak nakal itu takkan mengganggu gadis-gadis lagi. Apabila anak laki-laki itu menginginkan kebaikan maka ia akan mendatangi orang tuamu untuk melamar. Cita-cita wanita tertinggi adalah perkawinan. Wanita,bagaimanapun juga status sosial, kekayaan, popularitas, dan prestasinya, sesuatu yang sangat didamba-dambakannya adalah menjadi isteri yang baik serta ibu rumah tangga yang terhormat. Tak ada seorangpun yang mau menikahi pelacur, sekalipun ia lelaki hidung belang, apabila ia akan menikah tidak akan memilih wanita jalang (nakal), akan tetapi ia akan memilih wanita yang baik karena ia tidak rela bila ibu rumah tangga dan ibu putera-puterinya adalah seorang wanita amoral. Sesungguhnya krisis perkawinan terjadi disebabkan kalian kaum wanita! Krisis perkawinan terjadi disebabkan perbuatan wanita-wanita asusila, sehingga para pemuda tidak membutuhkan isteri, akibatnya banyak para gadis berusia cukup untuk nikah tidak mendapatkan suami. Mengapa wanita-wanita yang baik belum juga sadar? Mengapa kalian tidak berusaha memberantas malapetaka ini? Kalianlah yang lebih patut dan lebih mampu daripada kaum laki-laki untuk melakukan usaha itu karena kalian telah mengerti bahasa wanita dan cara menyadarkan mereka, dan oleh karena yang menjadi korban kerusakan ini adalah kalian, para wanita mulia dan beragama. Maka hendaklah kalian mengajak mereka agar bertakwa kepada Allah, bila mereka tidak mau bertakwa, peringatkanlah mereka akan akibat yang buruk dari perzinaan seperti terjangkitnya suatu penyakit. Bila mereka masih membangkang maka beritahukan akan kenyataan yang ada, katakan kepada mereka : kalian adalah gadis-gadis remaja putri yang cantik, oleh karena itu banyak pemuda mendatangi kalian dan berebut di sekitar kalian, akan tetapi apakah keremajaan dan kecantikan itu akan kekal? Semua makhluk di dunia ini tidak ada yang kekal. Bagaimana kelanjutannya, bila kalian sudah menjadi nenek dengan punggung bungkuk dan wajah keriput? Saat itu, siapakah yang akan memperhatikan? Siapa yang akan menaruh simpati? Tahukah kalian, siapakah yang memperhatikan, menghormati dan mencintai seorang nenek? Mereka adalah anak dan para cucunya, saat itulah nenek tersebut menjadi seorang ratu ditengah rakyatnya. Duduk di atas singgasana dengan memakai mahkota, tetapi bagaimana dengan nenek yang lain, yang masih belum bersuami itu? Apakah kelezatan itu sebanding dengan penderitaan di atas? Apakah akibat itu akan kita tukar dengan kelezatan sementara?Dan berilah nasehat-nasehat yang serupa, saya yakin kalian tidak perlu petunjuk orang lain serta tidak kehabisan cara untuk
Wahai Putriku...menasehati saudari-saudari yang sesat dan patut dikasihani. Bila kalian tidak dapat mengatasi mereka, berusahalah untuk menjaga wanita-wanita baik, gadis-gadis yang sedang tumbuh, agar mereka tidak menempuh jalan yang salah. Saya tidak minta kalian untuk mengubah secara drastis mengembalikan wanita kini menjadi wanita berkepribadian muslimah yang benar, akan tetapi kembalilah ke jalan yang benar setapak demi setapak sebagaimana kalian menerima kerusakan sedikit demi sedikit.Perbaikan tersebut tidak dapat diatasi hanya dalam waktusehari atau dalam waktu singkat, malainkan dengan kembali ke jalan yang benar dari jalan yang semula kita lewati menuju keburukan walaupun jalan itu sekarang telah jauh, tidak menjadi soal, orang yang tidak mau menempuh jalan panjang yang hanya satu-satunya ini, tidak akan pernah sampai. Kita mulai dengan memberantas pergaulan bebas, (kalaupun) seorang wanita membuka wajahnya tidak berarti ia boleh bergaul dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Istri tanpa tutup wajah bukan berarti ia boleh menyambut kawan suami dirumahnya, atau menyalaminya bila bertemu di kereta, bertemu dijalan, atau seorang gadis menjabat tangan kawan pria di sekolah, berbincang-bincang, berjalan seiring, belajar bersama untuk ujian, dia lupa bahwa Allah menjadikannya sebagai wanita dan kawannya sebagai pria, satu dengan lain dapat saling terangsang. Baik wanita, pria, atau seluruh penduduk dunia tidak akan mampu mengubah ciptaan Allah, menyamakan dua jenis atau menghapus rangsangan seks dari dalam jiwa mereka.
Wahai Putriku....kepada kalian, putri-putriku, wahai putriku yang beriman dan beragama! Putriku yang terhormat dan terpelihara ketahuilah bahwa yang menjadi korban semua ini bukan orang lain kecuali engkau. Oleh karena itu jangan berikan diri kalian sebagai korban iblis, jangan dengarkan ucapan mereka yang merayumu dengan pergaulan yang alasannya, hak asasi, modernisasi, emansipasi dan kehidupan kampus. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kalian selain untuk pemuas kelezatan sementara. Sedangkan saya adalah seorang ayah dari empat orang gadis. Bila saya membela kalian, berarti saya membela putri-putriku sendiri. Saya ingin kalian bahagia seperti yang saya inginkan untuk putri-putriku. Sesungguhnya tidak ada yang mereka inginkan selain memperkosa kehormatan wanita, kemuliaan yang tercela tidak akan bisa kembali, begitu juga martabat yang hilang tidak akan dapat ditemukan kembali. Bila anak putri jatuh, tak seorang pun di antara mereka mau menyingsingkan lengan untuk membangunkannya dari lembah kehinaan, yang engkau dapati mereka hanya memperebutkan kecantikan si gadis, apabila telah berubah dan hilang, mereka pun lalu pergi menelantarkannya, persis seperti anjing meninggalkan bangkai yang tidak tersisa daging sedikitpun. Inilah nasehatku padamu, putriku. Inilah kebenaran. Selain ini janganlah engkau percayai. Sadarlah bahwa di tanganmulah, bukan di tangan kami kaum laki-laki, kunci pintu perbaikan. Bila mau perbaikilah diri kalian, dengan demikian umat pun kan menjadi baik.(wallahul musta’an).
Oleh:Ali Ath-Thanthawi
Sumber:ISLAM HOUSE
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jumat, 30 Oktober 2009
Berkerudung Tetap Seksi
Oleh : Ummu Rasyadan
Publikasi : 29/6/2005
Salah satu ciri fisik seorang wanita salehah adalah suka berpakaian sopan, dan selalu mengenakan busana yang tertib menutupi aurat. Banyak kaum hawa yang tampak berpakaian tapi pada hakikatnya mereka sama saja dengan "telanjang"- busana mereka sengaja dibuat hanya menutupi bagian-bagian tertentu saja. Kendati kain busana dirancang menutupi sekujur tubuh, namun lekuk molek dan bentuk tubuhnya masih tetap tampak jelas dimata yang memandang. "Buat apa pake kerudung, kalau masih tetap ingin tampil seksi di depan umum."timpal suami penulis yang kebetulan bekerja di perusahaan milik Aa Gym, dan mengaku jarang "menikmati" pemandangan yang penulis utarakan.
Kesimpulan yang penulis kemukakan pada paragraf awal, penulis ambil setelah membuka terjemahan Al Qurán Nur Karim hadiah Kerajaan Saudi, halaman 678, surat Al Ahzab ayat 59. Bunyi firman-Nya adalah : "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Kesimpulan itu diperkuat pula oleh pelajaran yang penulis dapatkan dari pengajian rutin di Masjid Al Falah. Ustadzah Dyah Kusumastuti pemateri saat itu menjelaskan, bahwa jilbab atau kerudung adalah model busana yang dirancang untuk melindungi seluruh tubuh, terutama tubuh bagian atas, kecuali muka dan telapak tangan. KH Ujang Muhammad, pembimbing jamaah ketika penulis menunaikan ibadah umrahpun memberikan contoh yang lebih tegas dan konkret kepada penulis : "Pakaian yang menutupi aurat itu, jelasnya seperti yang ibu-ibu kenakan pada saat melaksanakan thawaf dan sa'i, waktu menunaikan umrah seperti sekarang ini."
Dari pelajaran-pelajaran itu, akhirnya saya bisa memetik hikmah, bahwasanya Allah mmerintahkan wanita berpakaian rapat agar wanita yang beriman bisa dibedakan dari wanita yang tak beriman. Dengan berpakaian seperti yang telah disyariátkan itu, wanita berimanpun tercegah dari upaya-upaya kaum munafik yang sering berniat atau berlaku keonaran terhadap kaum muslimah.
***
Suami penulis pernah mewanti-wanti, bahwasanya salah satu fitrah wanita adalah rasa malu. Fitrah yang terejawantahkan kedalam sifat malu (bukan dalam pengertian rendah diri) itu tersirat dari caranya berpakaian. Wanita yang berjilbab rapat, seperti apa yang dijelaskan Ustadzah Masjid Al Falah maupun KH Ujang Muhammad, menandakan keistiqamahannya dalam menjaga fitrah atau rasa malunya agar tetap utuh. Sedang wanita yang masih fifty-fifty, atau sama sekali enggan berpakaian sesuai syar'i, maka ia berarti 'setengah' atau seluruhnya ingkar dari fitrahnya sebagai wanita.
"Terus, apa yang harus Ummi lakukan agar fitrah Ummi sebagai wanita tetap utuh, Bi ?"
Suami penulis tak langsung menjawab pertanyaan itu. Dia bangkit menuju rak buku, lantas kembali menyodorkan kitab terjemahan Al Qurán cetakan "pemkot" Madinah Al Munawwarah. Setelah membaca taúdz dan basmalah, suami membacakan salah satu ayat dalam surat An Nuur. Usai melantunkan satu ayat dari surat An Nuur itu, diapun membacakan tafsir terjemahannya. Bunyinya : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada: suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, hamba-hamba yang mereka miliki, pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (Q.S. 24 : 31)
"Itulah sebabnya Ummi, kenapa Abi dulu mensyaratkan agar Ummi berjilbab dulu sebelum menikah dengan Abi."ucap suami sambil meletakkan tafsir qurán ke atas rak buku.
"Alah, tapi Abi suka juga 'kan melihat wanita berkerudung tapi tampak seksi?" timpal penulis dengan maksud menggoda.
"Lho, bagaimana sih Ummi ini ? Karena Abi, kawan-kawan Abi, dan semua lelaki pada lazimnya mudah sekali tergoda, maka tugas Ummi dan kawan-kawan Ummi-lah untuk mendakwahi sesama kaumnya. Jangan sampai Abi, kaumnya Abi, atau ada lelaki yang terjerumus dan tergoda, gara-gara penampilan seronok seorang wanita yang notabene adalah muslimah. Itu 'kan sama saja mendzhalimi lelaki, dan mendzhalimi Ummi juga, kalau Abi sampai tergoda." balas suami penulis dengan nada menggoda pula.
www.cybermq.com
Publikasi : 29/6/2005
Salah satu ciri fisik seorang wanita salehah adalah suka berpakaian sopan, dan selalu mengenakan busana yang tertib menutupi aurat. Banyak kaum hawa yang tampak berpakaian tapi pada hakikatnya mereka sama saja dengan "telanjang"- busana mereka sengaja dibuat hanya menutupi bagian-bagian tertentu saja. Kendati kain busana dirancang menutupi sekujur tubuh, namun lekuk molek dan bentuk tubuhnya masih tetap tampak jelas dimata yang memandang. "Buat apa pake kerudung, kalau masih tetap ingin tampil seksi di depan umum."timpal suami penulis yang kebetulan bekerja di perusahaan milik Aa Gym, dan mengaku jarang "menikmati" pemandangan yang penulis utarakan.
Kesimpulan yang penulis kemukakan pada paragraf awal, penulis ambil setelah membuka terjemahan Al Qurán Nur Karim hadiah Kerajaan Saudi, halaman 678, surat Al Ahzab ayat 59. Bunyi firman-Nya adalah : "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Kesimpulan itu diperkuat pula oleh pelajaran yang penulis dapatkan dari pengajian rutin di Masjid Al Falah. Ustadzah Dyah Kusumastuti pemateri saat itu menjelaskan, bahwa jilbab atau kerudung adalah model busana yang dirancang untuk melindungi seluruh tubuh, terutama tubuh bagian atas, kecuali muka dan telapak tangan. KH Ujang Muhammad, pembimbing jamaah ketika penulis menunaikan ibadah umrahpun memberikan contoh yang lebih tegas dan konkret kepada penulis : "Pakaian yang menutupi aurat itu, jelasnya seperti yang ibu-ibu kenakan pada saat melaksanakan thawaf dan sa'i, waktu menunaikan umrah seperti sekarang ini."
Dari pelajaran-pelajaran itu, akhirnya saya bisa memetik hikmah, bahwasanya Allah mmerintahkan wanita berpakaian rapat agar wanita yang beriman bisa dibedakan dari wanita yang tak beriman. Dengan berpakaian seperti yang telah disyariátkan itu, wanita berimanpun tercegah dari upaya-upaya kaum munafik yang sering berniat atau berlaku keonaran terhadap kaum muslimah.
***
Suami penulis pernah mewanti-wanti, bahwasanya salah satu fitrah wanita adalah rasa malu. Fitrah yang terejawantahkan kedalam sifat malu (bukan dalam pengertian rendah diri) itu tersirat dari caranya berpakaian. Wanita yang berjilbab rapat, seperti apa yang dijelaskan Ustadzah Masjid Al Falah maupun KH Ujang Muhammad, menandakan keistiqamahannya dalam menjaga fitrah atau rasa malunya agar tetap utuh. Sedang wanita yang masih fifty-fifty, atau sama sekali enggan berpakaian sesuai syar'i, maka ia berarti 'setengah' atau seluruhnya ingkar dari fitrahnya sebagai wanita.
"Terus, apa yang harus Ummi lakukan agar fitrah Ummi sebagai wanita tetap utuh, Bi ?"
Suami penulis tak langsung menjawab pertanyaan itu. Dia bangkit menuju rak buku, lantas kembali menyodorkan kitab terjemahan Al Qurán cetakan "pemkot" Madinah Al Munawwarah. Setelah membaca taúdz dan basmalah, suami membacakan salah satu ayat dalam surat An Nuur. Usai melantunkan satu ayat dari surat An Nuur itu, diapun membacakan tafsir terjemahannya. Bunyinya : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada: suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, hamba-hamba yang mereka miliki, pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (Q.S. 24 : 31)
"Itulah sebabnya Ummi, kenapa Abi dulu mensyaratkan agar Ummi berjilbab dulu sebelum menikah dengan Abi."ucap suami sambil meletakkan tafsir qurán ke atas rak buku.
"Alah, tapi Abi suka juga 'kan melihat wanita berkerudung tapi tampak seksi?" timpal penulis dengan maksud menggoda.
"Lho, bagaimana sih Ummi ini ? Karena Abi, kawan-kawan Abi, dan semua lelaki pada lazimnya mudah sekali tergoda, maka tugas Ummi dan kawan-kawan Ummi-lah untuk mendakwahi sesama kaumnya. Jangan sampai Abi, kaumnya Abi, atau ada lelaki yang terjerumus dan tergoda, gara-gara penampilan seronok seorang wanita yang notabene adalah muslimah. Itu 'kan sama saja mendzhalimi lelaki, dan mendzhalimi Ummi juga, kalau Abi sampai tergoda." balas suami penulis dengan nada menggoda pula.
www.cybermq.com
Kenapa banyak WANITA masuk neraka??
Ali r.a. meriwayatkan sebagai berikut: Saya bersama-sama Fathimah berkunjung kerumah Rasulullah, maka kami temui beliau sedang menangis. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah yang menyebabkan engkau menangis wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Pada malam aku diIsrakan ke langit, saya melihat orang-orang yang sedang mengalami penyeksaan, maka apabila aku teringat keadaan mereka, aku menangis."
Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah apakah engkau lihat?" Beliau bersabda:
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih.
2. Wanita yang digantung dengan lidahnya serta tangan dicopot dari punggungnya, aspal mendidih dari neraka dituang ke kerongkongnya.
3. Wanita yang digantung dengan buah dadanya dari balik punggungnya, sedang air getah kayu Zakum dituangkan ke kerongkongnya.
4. Wanita yang digantung, diikat kedua kaki dan tangannya kearah ubun-ubun kepalanya, serta dibelit dan dibawah kekuasaan ular dan kala jengking.
5. Wanita yang memakan badannya sendiri, serta dibawahnya tampak api yang berkobar-kobar dengan hebatnya.
6. Wanita yang memotong-motong badannya sendiri dengan gunting dari neraka.
7. Wanita yang bermuka hitam serta dia makan usus-ususnya sendiri.
8. Wanita yang tuli, buta dan bisu didalam peti neraka, sedang darahnya mengalir dari lubang-lubang badannya (hidung, telinga, mulut) dan badannya membusuk akibat penyakit kulit dan lepra.
9. Wanita yang berkepala seperti kepala babi dan berbadan himmar (keldai) yang mendapat berjuta macam seksaan.
10. Wanita yang berbentuk anjing, sedangkan beberapa ular dan kala jengking masuk melalui duburnya atau mulutnya dan keluar melalui duburnya, sedangkan malaikat sama-sama memukuli kepalanya dengan palu dari neraka.
Maka berdirilah Fatimah seraya berkata, "Wahai ayahku, kesayanganku, ceritakanlah kepadaku, apakah amal perbuatan wanita-wanita itu." Rasulullah s.a.w. bersabda: "Hai Fatimah, adapun tentang;
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya kerana tidak menjaga rambutnya (dikerudung) dikalangan laki-laki.
2. Wanita yang digantung dengan lidahnya, kerana dia menyakiti hati suaminya, dengan kata-katanya."
Kemudian Nabi s.w.a. bersabda: "Tidak seorang wanita pun yang menyakiti hati suaminya melalui kata-kata, kecuali Allah s.w.t. akan membuat mulutnya kelak dihari kiamat selebar tujuh puluh dzira kemudian akan mengikatkannya dibelakang lehernya."
3. Adapun wanita yang digantung dengan buah dadanya, kerana dia menyusui anak orang lain tanpa seizin suaminya.
4. Adapun wanita yang diikat dengan kaki dan tanganya itu, kerana dia keluar rumah tanpa seizin suaminya, tidak mandi wajib dari haid dan dari nifas (keluar darah setelah melahirkan).
5. Adapun wanita yang memakan badannya sendiri, kerana dia bersolek untuk dilihat laki-laki lain serta suka membicarakan aib orang lain.
6. Adapun wanita yang memotong-motong badannya sendiri dengan gunting dari neraka, dia suka menonjolkan diri (ingin terkenal) dikalangan orang banyak, dengan maksud supaya mereka (orang banyak) itu melihat perhiasannya, dan setiap orang yang melihatnya jatuh cinta padanya, kerana melihat perhiasannya.
7. Adapun wanita yang diikat kedua kaki dan tangannya sampai keubun-ubunnya dan dibelit oleh ular dan kala jengking, kerana dia mampu untuk mengerjakan solat dan puasa, sedangkan dia tidak mahu berwudhu dan tidak solat dan tidak mahu mandi wajib.
8. Adapun wanita yang kepalanya seperti kepala babi dan badannya seperti keldai (himmar), kerana dia suka mengadu-domba serta berdusta.
9. Adapun wanita yang berbentuk seperti anjing, kerana dia ahli fitnah serta suka marah-marah pada suaminya.
Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah apakah engkau lihat?" Beliau bersabda:
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih.
2. Wanita yang digantung dengan lidahnya serta tangan dicopot dari punggungnya, aspal mendidih dari neraka dituang ke kerongkongnya.
3. Wanita yang digantung dengan buah dadanya dari balik punggungnya, sedang air getah kayu Zakum dituangkan ke kerongkongnya.
4. Wanita yang digantung, diikat kedua kaki dan tangannya kearah ubun-ubun kepalanya, serta dibelit dan dibawah kekuasaan ular dan kala jengking.
5. Wanita yang memakan badannya sendiri, serta dibawahnya tampak api yang berkobar-kobar dengan hebatnya.
6. Wanita yang memotong-motong badannya sendiri dengan gunting dari neraka.
7. Wanita yang bermuka hitam serta dia makan usus-ususnya sendiri.
8. Wanita yang tuli, buta dan bisu didalam peti neraka, sedang darahnya mengalir dari lubang-lubang badannya (hidung, telinga, mulut) dan badannya membusuk akibat penyakit kulit dan lepra.
9. Wanita yang berkepala seperti kepala babi dan berbadan himmar (keldai) yang mendapat berjuta macam seksaan.
10. Wanita yang berbentuk anjing, sedangkan beberapa ular dan kala jengking masuk melalui duburnya atau mulutnya dan keluar melalui duburnya, sedangkan malaikat sama-sama memukuli kepalanya dengan palu dari neraka.
Maka berdirilah Fatimah seraya berkata, "Wahai ayahku, kesayanganku, ceritakanlah kepadaku, apakah amal perbuatan wanita-wanita itu." Rasulullah s.a.w. bersabda: "Hai Fatimah, adapun tentang;
1. Wanita yang digantung dengan rambutnya kerana tidak menjaga rambutnya (dikerudung) dikalangan laki-laki.
2. Wanita yang digantung dengan lidahnya, kerana dia menyakiti hati suaminya, dengan kata-katanya."
Kemudian Nabi s.w.a. bersabda: "Tidak seorang wanita pun yang menyakiti hati suaminya melalui kata-kata, kecuali Allah s.w.t. akan membuat mulutnya kelak dihari kiamat selebar tujuh puluh dzira kemudian akan mengikatkannya dibelakang lehernya."
3. Adapun wanita yang digantung dengan buah dadanya, kerana dia menyusui anak orang lain tanpa seizin suaminya.
4. Adapun wanita yang diikat dengan kaki dan tanganya itu, kerana dia keluar rumah tanpa seizin suaminya, tidak mandi wajib dari haid dan dari nifas (keluar darah setelah melahirkan).
5. Adapun wanita yang memakan badannya sendiri, kerana dia bersolek untuk dilihat laki-laki lain serta suka membicarakan aib orang lain.
6. Adapun wanita yang memotong-motong badannya sendiri dengan gunting dari neraka, dia suka menonjolkan diri (ingin terkenal) dikalangan orang banyak, dengan maksud supaya mereka (orang banyak) itu melihat perhiasannya, dan setiap orang yang melihatnya jatuh cinta padanya, kerana melihat perhiasannya.
7. Adapun wanita yang diikat kedua kaki dan tangannya sampai keubun-ubunnya dan dibelit oleh ular dan kala jengking, kerana dia mampu untuk mengerjakan solat dan puasa, sedangkan dia tidak mahu berwudhu dan tidak solat dan tidak mahu mandi wajib.
8. Adapun wanita yang kepalanya seperti kepala babi dan badannya seperti keldai (himmar), kerana dia suka mengadu-domba serta berdusta.
9. Adapun wanita yang berbentuk seperti anjing, kerana dia ahli fitnah serta suka marah-marah pada suaminya.
Langganan:
Postingan (Atom)